Perlindungan Kebebasan Akademik adalah Jaminan Demokrasi Indonesia
Indonesia masih harus berjuang untuk perlindungan kebebasan sipil. Sebuah survei pada tahun 2019 dari Freedom House, organisasi pengkaji isu kebebasan dan demokrasi, memberikan nilai 62 dari 100 untuk tingkat kebebasan di Indonesia. Pelaksanaan Pemilu dinilai berhasil menjamin hak-hak politik warga negaranya. Namun, tantangan besar masih dihadapi dalam hal jaminan kebebasan berekspresi.Represi kebebasan berekspresi sayangnya masih jamak di Indonesia. Bahkan, praktik tersebut juga terjadi di lingkungan kampus. Bentuk represinya beragam mulai dari pelarangan, intimidasi, pembubaran diskusi dan tuduhan makar. Pada kasus terakhir, Saiful Mahdi, seorang dosen justru divonis bersalah oleh Pengadilan Banda Aceh atas pencemaran nama baik. Padahal, yang dilakukan Saiful adalah kritik terhadap kinerja pimpinan di Universitas Syiah Kuala tempatnya bekerja, kritiknya pun merupakan bagian dari kebebasan akademik.
Diskursus kebebasan berekspresi memang tak bisa lepas dari kebebasan akademik, walaupun dimensi kebebasannya berbeda. Kebebasan akademik pun tidak mutlak tanpa batasan. Eric Barendt dalam Academic Freedom and Law: A Comparative Study (2010) menyatakan bahwa batasan tersebut bertujuan sebagai kontrol kualitas, yang umumnya berbentuk penelaahan sejawat. Sementara di luar kampus, batasannya adalah ketertiban umum.
Sebuah pendapat sivitas akademika patut dilihat sebagai sebuah pandangan yang diolah atas dasar kualitas keilmuannya. Oleh karena itu, kampus punya kewajiban melindungi ruang berpendapat sivitas akademika, agar kualitas pendapat yang muncul juga bisa berkontribusi pada pencarian kebenaran ilmiah.
Tensi Hubungan Negara dan Kampus
Menurut Joan Wallach Scott dalam tulisannya “Academic Freedom: The Tensions Between the University and the State” (2018), Konflik pelaksanaan kebebasan akademik biasanya muncul dari benturan kepentingan antara tanggung jawab kebenaran ilmiah milik kampus dan kekuasaan yang dimiliki oleh negara.
Beberapa contoh konflik tersebut antara lain terjadi pada Turki. Pada tahun 2016, pemerintah Turki melakukan pemecatan massal pada sivitas akademika, atas tuduhan rencana terorisme dan kudeta atas pemerintahan yang sah. Sementara di Hungaria pada tahun 2019, pemerintah mengehentikan pendanaan dan menghapus seluruh mata kuliah kajian gender di semua kampus. Represi kebebasan akademik tersebut berujung pada protes atas tekanan pemerintah pada kampus serta usulan untuk mengadopsi deklarasi internasional tentang kebebasan akademik dan otonomi kampus.
Berdasarkan riset dari Lokataru Foundation, terdapat berbagai upaya pelemahan kebebasan akademis di lingkungan kampus sepanjang tahun 2015 sampai dengan 2019. Bentuk pelemahan terbanyak adalah pelarangan dan pembubaran aktivitas mahasiswa seperti diskusi (50.9 persen) sampai dengan ancaman dan intimidasi (42.1 persen). Ironisnya, Sebagian besar pelaku pelemahan ini justru dari pihak rektorat kampus (38.6 persen).
Langkah represi tersebut tidak mencerminkan independensi sebagai institusi yang memiliki kewenangan akademik. Walaupun sudah diatur kebebasan akademik dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 8). Penerapan sanksi atas kebebasan akademik mahasiswa tersebut sama saja dengan menghambat proses pendalaman dan pengembangan suatu isu ilmu pengetahuan (Pasal 9).
Awal bulan Juli, Universitas Nasional Jakarta memberikan sanksi skorsing dan drop-out bagi mahasiswa yang memprotes transparansi Uang Kuliah Tunggal (UKT) karena dampak pandemik COVID-19. Sanksi justru bertentangan dengan mandat Pasal 48 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 tentang prinsip, keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik.

Komentar
Posting Komentar